paspor

2024-05-20


Berikut jenis-jenis paspor di Indonesia yang perlu diketahui: 1. Paspor Biasa. Berdasarkan warna, paspor biasa umumnya memiliki sampul hijau. Jenis paspor ini biasa dimiliki oleh masyarakat umum bila tengah bepergian ke luar negeri. Isi paspornya pun tergantung kebutuhan, ada yang 24 halaman atau 48 halaman.

Paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas diri pemegangnya, yang wajib untuk berpergian ke luar negeri. Paspor memiliki berbagai jenis sesuai fungsinya, seperti paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.

Pembayaran M-Paspor pun kini semakin mudah tanpa harus antre di loket atau ATM. Kamu dapat menyelesaikannya dengan mudah dan praktis melalui aplikasi BRImo. Permohonan Paspor Baru Melalui M-Paspor Berikut ini ada penjelasan lengkap dengan syarat yang dibutuhkan untuk permohonan paspor baru yang diajukan melalui aplikasi M-Paspor. 1.

Informasi lengkap tentang persyaratan, prosedur, dan biaya pembuatan paspor elektronik dan non elektronik di Indonesia. Anda bisa menggunakan aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran online dan mendapatkan paspor dalam waktu cepat.

Berbekal M-Paspor dan BRImo, proses pembuatan paspor jadi lebih praktis dan efisien. Lewat M-Paspor, kamu bisa melakukan permohonan paspor baru secara online tanpa perlu ribet antre panjang di kantor imigrasi. Selain itu, proses pembayarannya juga mudah via BRImo yang bikin lebih efisien. ...

Paspor adalah dokumen yang memiliki keimigrasian yang harus dijadikan oleh warga negara Indonesia. Anda dapat memohon paspor secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Biaya paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan berbagai harga.

Paspor Indonesia (lengkapnya Paspor Republik Indonesia) adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Paspor Indonesia memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Prosedur. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon: Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000. Baca juga: Alasan Dirjen Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor untuk Wanita.

Paspor Biasa: Jenis paspor ini diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk WNI. Biasanya paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor Diplomatik: Diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan tugas atau dalam rangka penempatan yang bersifat diplomatik.

Peta Situs